Kemensos Siapkan "Social Safety Net" untuk KPM Hadapi COVID-19

Kemensos Siapkan "Social Safety Net" untuk KPM Hadapi COVID-19

JAKARTA (24 Maret 2020) - Mewakili Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa Purnama menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial (bansos) sebagai social safety net. Dengan sejumlah bansos tersebut, diharapkan dapat mengurangi beban keluarga miskin dan rentan dari dampak ekonomi akibat penyebaran virus Covid-19.

Menurut Asep, ada empat instrumen (bansos) sebagai social safety net sebagai bentuk dukungan Kemensos dalam mengurangi beban keluarga miskin dan rentan. Pertama adalah penyaluran bansos Program Sembako.

“Kementerian Sosial telah meningkatkan indeks bantuan Program Sembako dari semula Rp150.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/bulan menjadi Rp200.000/KPM/bulan,” kata Asep dalam keterangan persnya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (24/03/2020).

Pemerintah menyiapkan instrumen fiskal untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat penyebaran virus korona senilai Rp10 triliun, dimana Kementerian Sosial dapat alokasi sebesar Rp4,56 triliun. Adapun total anggaran untuk bansos Program Sembako sebesar Rp28,08 triliun.

Kenaikan bansos sebesar Rp50.000 tersebut, diperuntukkan bagi 15,2 juta KPM Program Sembako. “Besar bantuan ini diberikan selama enam bulan yakni Maret sampai Agustus 2020,” kata Asep. Kebijakan ini ditempuh, karena dampak penyebaran virus korona dikhawatirkan menimbulkan perlambatan perekonomian Indonesia.

Kedua, Kemensos juga mempercepat penyaluran bantuan kepada 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sebanyak empat kali dalam setahun. Yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober setiap tahun.

“Untuk pencairan periode kedua, yakni pada bulan April dimajukan pada bulan Maret ini. Demikian pula untuk pencairan periode ketiga Juli, akan dimajukan pada bulan April nanti,” kata Asep. Seterusnya, pencarian PKH akan dilakukan setiap bulan.

Percepatan pencairan bansos PKH ini diharapakan dapat menjaga daya beli KPM PKH dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk meningkatkan gizi anak sehingga mereka dapat terhindar dari penyebaran virus korona.

Berikutnya, Asep juga menyatakan, Kemensos telah berkirim surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai kewenangannya. “Dengan pencairan CBP, diharapkan kepala daerah yang daerahnya terdampak COVID-19 dapat menjaga kebutuhan pokok warganya,” kata Asep.

Kemudian yang tidak kalah penting, Asep menyatakan, Kemensos akan menyalurkan santunan kematian sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia akibat COVID-19. Saat ini, Kemensos sedang melakukan asesmen terhadap para korban meninggal akibat COVID-19 tersebut.

“Kebijakan ini untuk meringankan keluarga korban dan sebagai bentuk perhatian negara terhadap kelompok masyarakat yang terdampak virus korona,” kata Asep.

Dirjen PFM menambahkan, santunan akan diberikan kepada korban dengn terlebih dahulu dilakukan asesmen. “Misalnya, diperlukan surat keterangan medis dari rumah sakit bahwa korban meninggal memang korban COVID-19,” kata Asep. Selain itu, dalam penyaluran santunan kematian juga disertakan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat (dinas sosial).

Selain bantuan sosial (bansos) sebagai social safety net, Kemensos mendukung penuh pengadaan dan pemenuhan kelengkapan berupa APD (Alat Pelindung Diri) bagi petugas medis yang berada di garda depan penanganan terhadap korban.

Sebelumnya, terbaru Mensos Juliari telah menandatanganinya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 861/1/KP.08.01/3/201 tentang Tim Percepatan Penanganan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.

Regulasi ini melengkapi sejumlah aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Kementerian Sosial terus mengambil langkah cepat dalam ikut mengantisipasi pencegahan penyebaran dan penanganan COVID-19. Sebelumnya, Mensos telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial.

SE No. 2 merupakan bentuk respon cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemik global COVID-19, yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020), agar masyarakat bekerja dari rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah.

SE No. 2 menindaklanjuti SE No. 1 tahun 2020 tentang Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus DIsease 19 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Sosial.

Kemensos juga merapkan protokol keamanan dengan membagikan master gratis dan mendistribusikan cairan pembersih tangan ke unit-unit kerja di lingkungan kantor pusat dan UPT-UPT, serta pilar-pilar sosial.

Tentang Program Sembako

Program Sembako diluncurkan dengan tujuan untuk 1) Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan; 2) Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM; 3) Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi; dan 4) Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Melalui Program Sembako diharapkan KPM mendapat manfaat, antara lain: 1) Meningkatkan ketahanan pangan KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; 2) Meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial; 3) Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan; 4) Meningkatkan transaksi non tunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT);

Selain itu, juga diharapkan dapat 5) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan 6) Dalam jangka panjang mencegah terjadinya stunting. 


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI


Komentar

Postingan Populer